Komisi 1 Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait Pembangunan Villa Loly

BATU BARA | kliksumut.com Terkait izin alih pungsi lahan pembangunan perumahan Villa Loly di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih diduga kuat menyalahi aturan Alih Pungsi Lahan dan Perda Tata ruang, yang merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif anehnya Dinas PUPR dalam hal ini Kabid Tata Ruang , Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan berani keluarkan Rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, tanpa ada melakukan kajian lingkungan.

Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi Anggota Komisi 1 Usman dan Tiurlan Napitupulu pada saat turun ke lapangan (Turlap), Rabu (6/10/2021) , menyatakan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait beserta pengembang Villa Loly.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Villa Loly Tak Miliki Izin Alih Fungsi Lahan

Saat melakukan peninjauan lapangan, yang dilakukan Komisi 1 DPRD Batu Bara serta wartawan group Wappress menemukan indikasi lahan tersebut sebelum ditimbun masih digunakan sebagai lahan bercocok tanam padi.

Fakta dilapangan jelas terlihat dengan produktifnya lahan persawahan disisi kanan dan depan perumahan yang di bangun, diperkuat dengan kelengkapan saluran Irigasi Quarter yang berada pada sisi kiri dan sisi depan perumahan yang saat ini terdapat tanaman padi sedang berbuah muda, di tambah saluran induk Skunder tidak jauh dari bangunan tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang warga yang minta namanya tidak ingin disebutkan, Selasa (5/10/2021) mengaku lahan yang saat ini dijadikan perumahan villa Loly pada musim tanam sebelumnya masih ditanami padi.

“Kalau ngak salah sekitar februari kemarin , baru ngak lama berselang mulai ada penimbunan pasir,” sebut salah seorang petani yang ada didaerah tersebut. (Eka).

Bacaan Lainnya

Pos terkait