Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi

Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi
Tersangka Z alias ZAI, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TANJUNG BALAI – Z alias ZAI (31), warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kabupaten Tanjung Balai, harus menerima nasib apes. Belum sempat menikmati uang hasil penjualan sabu, tersangka keburu ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi
Tersangka Z alias ZAI, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

Pada Jumat (02/08/2024), tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Elang Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Ajak Mahasiswa Wisuda Politeknik Tanjungbalai Bersemangat Menatap Masa Depan

“Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah tersangka menyerahkan barang bukti, personil kami langsung mengamankannya,” jelas Yon Edi Winara.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepling, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, termasuk 1,14 gram sabu, timbangan elektrik, dan beberapa alat hisap.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Ajak Mahasiswa Wisuda Politeknik Tanjungbalai Bersemangat Menatap Masa Depan

“Tersangka Z alias ZAI memperoleh sabu-sabu dari Rofik yang saat ini masih dalam proses pencarian. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Yon Edi Winara.

Saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait