Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kadaluwarsa sebagai upaya menjaga keamanan dan stabilitas pasar. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI ~ Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta barang konsumsi kadaluwarsa dan tidak layak pakai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan ini sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas pasar dalam negeri.

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Jambi menindak 3.252.716 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catat Kinerja Positif, Realisasi Penerimaan Capai Rp 847,6 Miliar

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jambi telah memusnahkan rokok ilegal dalam beberapa periode, yaitu 2.621.900 batang pada Mei, 3.430.784 batang pada September, dan 3.252.716 batang pada Desember. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong secara manual menggunakan mesin.

Selain rokok, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang konsumsi kadaluwarsa dan barang yang sudah tidak layak pakai, seperti minuman kaleng, susu kental manis, dan produk lainnya dengan nilai total mencapai Rp 627 juta. Barang-barang ini diolah menjadi limbah melalui pemotongan, penyobekan, dan penghancuran sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tangkap 682 Koli Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025

Upaya Menjaga Stabilitas Pasar dan Perlindungan Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan penyelundupan barang ilegal.

“Melalui kegiatan ini, kami bersama pihak terkait mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ajak Gautama.

Gautama juga menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk tidak sesuai ketentuan. Barang-barang ini dapat mengganggu stabilitas pasar domestik dan mengurangi perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 371 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Ngenang

Strategi Bea Cukai Jambi dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi melakukan berbagai langkah untuk memberantas rokok ilegal, mulai dari pengumpulan informasi di lapangan hingga analisis data. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam operasi bersama.

“Tentu berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerjasama dalam kegiatan melakukan operasi bersama memberantas rokok dan MMEA ilegal,“ papar Gautama.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tegaskan Akan Reekspor Kontainer Limbah B3

Selain itu, Bea Cukai Jambi aktif mensosialisasikan ciri-ciri rokok dan MMEA ilegal serta bahayanya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Sosialisasi juga dilakukan kepada pedagang eceran dan pemilik toko agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Pemerintah daerah pun dilibatkan melalui dana DBH CHT untuk mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Gautama berharap, pemusnahan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU dan Cukai, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait