Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 371 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Ngenang

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 371 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Ngenang
GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL: Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang, Kepri. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Patroli laut Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang, Kepulauan Riau (Kepri) Senin (1/12/2025) malam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pergerakan sarana pengangkut yang kuat dugaan membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 bergerak cepat melakukan penyisiran. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal kayu mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

Nahkoda kapal sempat mencoba menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan kapal ke pesisir. Namun, petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal.

“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky.

Amankan 371.200 Batang Rokok Ilegal

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND. Seluruh rokok tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan dan tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang

Bacaan Lainnya

Sebelimnya, kapal tersebut berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dan kuat dugaan akan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar

Perketat Pengawasan Laut

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa praktik penyelundupan rokok ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh regulasi serta menyerap tenaga kerja nasional.

Pengawasan jalur laut akan terus perkuat melalui intensifikasi patroli, penguatan intelijen, serta respons cepat terhadap informasi masyarakat.

“Kita akan terus memberantas peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait