KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/12/2025). Aksi yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam berjalan tertib dan damai.
Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional, karena merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.
Bea Cukai Batam Terima Dialog Langsung
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menerima perwakilan peserta aksi secara langsung.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1.250 Balok Kayu di Perairan Hangop
Dalam kesempatan itu, ia memberikan penjelasan resmi terkait isu masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.
Zaky juga menegaskan bahwa Bea Cukai tidak membiarkan potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia.
“Prinsip pengawasan kami adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan 18 Kontainer Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar
Pengawasan Ketat dan Tindak Lanjut Reekspor
Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut informasi dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan masuk Indonesia. Berdasarkan manifes kapal yang menunjukkan karakteristik serupa, Bea Cukai menahan kontainer lain untuk mencegah risiko lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu
Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan. Bea Cukai Batam menegaskan, kontainer tersebut akan direekspor karena muatannya tergolong barang berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.
Selain itu, Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat PERS-47 rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada perusahaan terkait agar segera melaksanakan proses reekspor.
“Pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai,” tegas Zaky.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Rokok Ilegal dalam Dua Pekan
Komitmen Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui pengawasan ketat, sinergi antarinstansi, dan keterbukaan informasi.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat dan akan terus membuka ruang dialog. Kami memastikan setiap pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat kami pertanggungjawabkan,” sebut Zaky. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








