Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1.250 Balok Kayu di Perairan Hangop

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1.250 Balok Kayu di Perairan Hangop
GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU: Petugas Bea Cukai Batam mengamankan kapal bermuatan 1.250 balok kayu ilegal di Perairan Hangop sebagai upaya melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12/2025) dini hari. Kapal tersebut membawa muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.

Tim patroli menemukan empat awak kapal di dalam KM Rasidin yang berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Petugas langsung mengamankan kapal dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pencacahan, petugas mencatat sebanyak 1.250 keping kayu balok berada di dalam kapal tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Lewat Pelabuhan

Pelimpahan Perkara kepada Polisi Hutan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi. Penyerahan ini menandai pelimpahan perkara agar proses hukum selanjutnya dapat ditangani otoritas kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu

Komitmen Pengawasan untuk Kelestarian Lingkungan

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan bukan hanya penegakan hukum. Langkah ini juga bertujuan memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem dan tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait