Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu
GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU: Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu dengan total hampir 1,8 kilogram di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Harbour Bay. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Bea Cukai Batam mempertegas komitmennya dalam memerangi penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau melalui dua operasi pengawasan yang berlangsung di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.

Dari operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat total 1.79 Kg dan menangkap empat pelaku dengan beragam modus.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi di Bandara Hang Nadim, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA: Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri, Gagalkan Penyulundupan Ratusan Ribu Benih Lobster, Nilai Barang Rp 28 Miliar

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam–Surabaya saat melewati area pemeriksaan kabin domestik. Petugas kemudian memanggil AW untuk pemeriksaan lanjutan. Ketika menjalani pemeriksaan, AW menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman.

“Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan menemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu penumpang tersebut. Hasilnya petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram,” jelas Muhtadi.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang

Petugas Melakukan Pengembangan Kasus

Petugas Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri lalu melakukan pengembangan dan menangkap kaki tangan jaringan bernama AH (50) di Bengkong. Dari pemeriksaan di tempat tinggal AH dan menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram dari bawah tempat tidurnya.

Bacaan Lainnya

Tim kemudian membawa seluruh barang bukti dan kedua pelaku ke KPU BC Batam. Hasil uji laboratorium menegaskan bahwa barang tersebut mengandung Methamphetamine.

Dari pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan menerima tawaran menjadi kurir sabu dari seseorang bernama MH asal Madura. Pelaku mengambil paket sabu di Tanjung Balai Karimun pada 19 November 2025 dan menyerahkannya kepada AH di Batam. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam sepatu sebelum berangkat ke Madura. AH juga mengungkap bahwa sabu yang ada di kosnya akan ia kirim pada perjalanan berikutnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan Narkotika di Perbatasan

Penangkapan Dua Kurir Asal Malaysia dan Indonesia

Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 yang tiba dari Puteri Harbour, Malaysia. Pemeriksaan mengidentifikasi keduanya sebagai WNA Malaysia berinisial MA (30) dan WNI berinisial MF (31). Sikap gelisah membuat petugas meningkatkan pemeriksaan.

Petugas membawa keduanya ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan bersama Unit K-9, kemudian memeriksanya secara medis di RS Awal Bros Batam. Pemeriksaan medis menemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram. Modusnya dengan menyembunyikan sabu di dalam tubuh kedua pelaku. MA membawa empat bungkus seberat 263,7 gram, sedangkan MF membawa empat bungkus seberat 266 gram.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sidak Bea Cukai Tanjung Perak: Temukan Barang Impor Rp50 Juta Dilaporkan Hanya Rp117 Ribu

Dalam pemeriksaan, MA dan MF mengaku bekerja sebagai pengemudi daring di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir sabu karena terbebani pinjaman online. Mereka mengungkap bahwa seorang pengendali berinisial D, WNI yang lama tinggal di Malaysia, memerintah mereka mengambil sabu di Johor. Pengendali menjanjikan upah masing-masing Rp40 juta setelah berhasil membawa barang tersebut ke Malang sambil menunggu instruksi berikutnya.

Selamatkan Ribuan Generasi dari Bahaya Narkoba

Atas perbuatannya, keempat pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Dari total sabu 1.797,7 gram yang disita, Bea Cukai memperkirakan operasi ini menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

BACA JUGA: TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, sebagai jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait