KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya menjaga wilayah perbatasan dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari jalur penumpang internasional dan perairan Kepri.
Dua penindakan berbeda ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam menghadang peredaran gelap narkoba di Batam.
Penyelundupan Lewat Penumpang Internasional Terbongkar
Aparat Bea Cukai Batam melakukan penindakan pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan modus inserting. Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam duburnya, terdiri atas lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi.
Penindakan berawal ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap MV Citra Legacy 5 yang tiba dari Stulang Laut. Anjing pelacak K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM yang memperlihatkan gestur mencurigakan. Petugas kemudian membawa pelaku ke area X-ray dan melaksanakan tes urine.
Dalam proses pemeriksaan, MM mengaku mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Pelaku sempat melarikan diri saat proses pengawalan menuju rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Namun, petugas berhasil menangkapnya kembali di area taman Simpang Laluan Madani. Pemeriksaan rontgen abdomen kemudian menemukan 10 bungkusan narkotika berisi 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang
Aparat menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Tas Berisi Narkotika Mengapung di Laut Batam
Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (13/11) di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 yang sedang melakukan pengawasan rutin menemukan sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mengamankannya, petugas menemukan tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga methamphetamine dengan berat sekitar 1.029,3 gram.
Petugas menduga pelaku membuang tas tersebut ke laut untuk menghindari penindakan. Hasil pengujian narcotest dan laboratorium membuktikan bahwa kristal putih itu positif mengandung methamphetamine. Bea Cukai Batam kemudian menyegel barang bukti dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar
Dua aksi penggagalan ini menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar. Upaya penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari kejelian dan kewaspadaan seluruh petugas.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperkuat operasi pengawasan di seluruh jalur strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








