Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Lewat Pelabuhan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Lewat Pelabuhan
PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS: Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada November 2025. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang dan dibatasi melalui jalur pelabuhan internasional Batam.

Sepanjang bulan November 2025, instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang dibawa masuk melalui modus penitipan bagasi penumpang oleh porter dan metode lain yang bertujuan menghindari pemeriksaan petugas.

Penindakan terbaru terjadi pada tanggal 27 hingga 30 November 2025, dengan menggagalkan penyelundupan 39 koli pakaian bekas yang diselundupkan oleh penumpang dari Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu

Selama periode tersebut, Bea Cukai Batam juga telah mengeluarkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pengawasan Ketat di Pelabuhan Internasional

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penindakan secara intensif melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional.

Petugas Bea Cukai menggunakan analisis profiling terhadap penumpang dan memeriksa bagasi dengan mesin X-ray. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah yang tidak wajar, yang jelas-jelas tidak termasuk dalam kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use).

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan 3 Penyelundupan Barang, Tanpa Dokumen Resmi

“Barang-barang tersebut dititipkan kepada porter, dan pemilik barang memilih untuk meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang tersebut kemudian kami tahan dan segel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zaky.

Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Terhadap Industri Dalam Negeri

Pemasukan pakaian bekas ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Demikian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

Langkah penindakan Bea Cukai Batam ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan peredaran pakaian bekas ilegal. Tujuannya adalah melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

“Kami mendukung penuh kebijakan nasional dengan meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional. Baik itu di jalur udara maupun laut,” tambah Zaky.

Imbauan untuk Masyarakat

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta merugikan daya saing produk tekstil lokal.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika

Zaky mengajak masyarakat untuk menggunakan produk lokal dan bangga dengan hasil karya anak bangsa.

“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan dan mempromosikan produk buatan Indonesia, yang sekaligus mendukung UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” pungkasnya.

Komitmen Terus Meningkatkan Pengawasan

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini untuk memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait