KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam membuktikan konsistensinya dalam menjaga wilayah perbatasan dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut.
Penindakan di Pelabuhan Batam Center
Pada Rabu (29/10/2025), petugas Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang berinisial MM di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. MM menyembunyikan 10 bungkusan narkotika dengan modus memasukkan (inserting) ke dalam dubur, terdiri dari 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.
Tim K-9 Bea Cukai Batam melacak MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Center. K-9 Oriel menunjukkan perhatian terhadap MM yang bertingkah mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area X-ray dan tes urine. MM mengaku mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan Narkotika di Perbatasan
Petugas membawa MM ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, tetapi pelaku sempat melarikan diri. Petugas akhirnya menangkapnya di taman Simpang Laluan Madani. Semua barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Penindakan di Perairan Pulau Sau
Penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11/2025) di Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung berisi ±1.029,3 gram methamphetamine. Petugas mencurigai pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.
Petugas mengamankan tas tersebut dan menemukan tiga korset serta dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih. Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan kandungan methamphetamine. Barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang
Dari kedua penindakan ini, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi sekitar Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Bea Cukai dalam Menangkal Narkotika
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








