KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu Batang Toru dan Garoga

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu Batang Toru dan Garoga
STOP SEMENTARA OPERASIONAL PERUSAHAN: KLH/BPLH menghentikan sementara operasional perusahaan di hulu Batang Toru dan Garoga setelah inspeksi Menteri LH menilai adanya peningkatan risiko ekologis. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan yang beraktivitas di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Langkah ini diambil setelah banjir besar dan longsor melanda Tapanuli Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan inspeksi udara dan darat untuk menelusuri penyebab bencana serta menilai sejauh mana aktivitas perusahaan meningkatkan risiko ekologis.

Dalam kunjungan tersebut, ia mendatangi PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT NSHE sebagai pengembang PLTA Batang Toru.

BACA JUGA: Warga Sibabangun Tegaskan PT TBS Bukan Penyebab Banjir Bandang

“DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis vital yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.

Temuan Lapangan dan Rencana Audit Lingkungan

Berdasarkan hasil inspeksi, pemerintah mewajibkan ketiga perusahaan tersebut menghentikan seluruh kegiatan sejak 6 Desember 2025. Mereka akan menjalani audit lingkungan yang pemeriksaannya terjadwal pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif oleh aktivitas PLTA, Hutan Tanaman Industri (HTI), pertambangan, dan perkebunan sawit. Aktivitas tersebut mendorong erosi dan mengalirkan material kayu dalam jumlah besar ke badan sungai.

BACA JUGA: Update Bencana Tapteng: Korban Tewas Banjir Bandang Tapteng Bertambah Jadi 88 Orang

Bacaan Lainnya

Pemerintah Perketat Verifikasi dan Siapkan Sanksi Tegas

KLH/BPLH kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan tata ruang, terutama pada wilayah lereng curam dan kawasan hulu DAS yang rentan bencana.

Selain itu, KLH/BPLH akan memberlakukan penegakan hukum, termasuk sanksi pidana, bila menemukan pelanggaran yang memperburuk kondisi ekologis.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Menteri Hanif.

KLH/BPLH akan memperluas proses verifikasi lapangan untuk memasukkan perusahaan lain yang kuat dugaan memberi tekanan signifikan terhadap lingkungan di Sumatera. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait