KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima 15 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar selama dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu, 4–5 Februari 2025, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Dari total 16 perkara yang diajukan, sebanyak 14 perkara PHP Bupati dan Walikota serta satu perkara PHP Gubernur Sumatera Utara diputus tidak dapat diterima. Sementara itu, satu perkara PHP Bupati lainnya diputus untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Perkara tersebut adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati Mandailing Natal.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Gelar Rapat Evaluasi Advokasi Hukum: Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Hibah
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini setelah mempertimbangkan seluruh permohonan pemohon, eksepsi dan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk keterangan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025, sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan MK.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari, menyatakan pihaknya menerima dan mendukung keputusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Sumut segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Senada dengan Aswin, Payung Harahap, anggota Bawaslu Sumut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat yang bertindak sebagai PIC penyusunan keterangan Bawaslu di MK, menyatakan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan.
“Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal siap mengikuti proses pemeriksaan saksi dan pembuktian yang akan digelar MK. Kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Payung Harahap.
Selain itu, Payung Harahap juga mengapresiasi partisipasi aktif 14 Bawaslu kabupaten/kota yang telah menyusun keterangan terkait PHP Bupati dan Walikota, serta delapan Bawaslu kabupaten/kota yang turut menyusun keterangan terkait PHP Gubernur Sumatera Utara. Kehadiran mereka dinilai penting dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di MK.
BACA JUGA: Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi: Bawaslu Sumatera Utara Siap Dengarkan Dalil-dalil Permohonan
Pada sidang pembacaan putusan ini, turut hadir mendampingi Ketua dan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, yaitu anggota Bawaslu Sumut lainnya: Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, dan Johan Alamsyah. Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian, serta Plt. Kabag Hukum dan Humas, Herlinda Herlinda, juga hadir untuk memfasilitasi seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di MK.
Dengan keputusan ini, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, perhatian kini tertuju pada kelanjutan sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian terkait PHP Bupati Mandailing Natal yang akan menjadi penentu akhir dalam sengketa pemilihan tersebut.(KSC)








