KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dijadwalkan berlangsung sejak 8 hingga 16 Januari 2025. Agenda sidang pendahuluan meliputi pembacaan permohonan dari para pemohon serta penerimaan dan pengesahan alat bukti yang diajukan.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang ini, bersama dengan perwakilan dari 14 kabupaten/kota yang permohonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Selain PHP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bawaslu juga mendampingi kabupaten/kota yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Walikota tahun 2024.
BACA JUGA: Saut Boangmanalu: Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik 2024
Daftar Kabupaten/Kota yang Mengajukan Permohonan PHP
1. Kota Medan
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Kota Binjai
4. Kota Pematang Siantar
5. Kabupaten Toba
6. Kabupaten Humbang Hasundutan
7. Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)
8. Kabupaten Tapanuli Tengah
9. Kabupaten Samosir
10. Kabupaten Mandailing Natal
11. Kabupaten Labuhanbatu
12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
13. Kabupaten Nias Utara
14. Kabupaten Nias Selatan
Secara keseluruhan, terdapat 16 permohonan PHP di wilayah Sumatera Utara, terdiri dari 1 permohonan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 15 permohonan terkait Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Khusus untuk Kabupaten Nias Selatan, terdapat 2 permohonan yang didaftarkan di MK.
Rangkaian Sidang Pendahuluan di MK
Pada sidang pendahuluan hari pertama, Rabu, 8 Januari 2025, MK telah membacakan permohonan PHP untuk:
– Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota: Kota Medan, Binjai, dan Pematang Siantar
– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Nias Selatan (2 permohonan), Nias Utara, dan Tapanuli Utara
Selanjutnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, MK akan membacakan permohonan PHP untuk:
– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Deli Serdang dan Tapanuli Tengah
Sementara itu, jadwal sidang untuk kabupaten/kota lainnya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait jadwal tersebut belum dipublikasikan di situs resmi MK.
Bawaslu Sumut Siap Berikan Keterangan
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya sidang. Bawaslu berkomitmen memberikan keterangan yang transparan dan objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi. Semua data dan bukti yang kami miliki telah disiapkan untuk mendukung proses persidangan ini, baik untuk permohonan PHP Pemilihan Gubernur maupun untuk 14 kabupaten/kota lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Sumut.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Teken Fakta Integritas pada Penyerahan Digital DIPA dan TKD 2025
Proses PHP dan Implikasinya bagi Demokrasi Lokal
Sidang PHPU di MK memiliki peran krusial dalam memastikan integritas hasil pemilihan umum. Melalui proses ini, setiap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam rekapitulasi suara dapat diuji kebenarannya secara hukum. Hasil keputusan MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan di daerah-daerah terkait.
Dengan keterlibatan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hasil pemilihan yang telah dilaksanakan. Sidang ini juga menjadi wujud komitmen untuk menjaga demokrasi yang jujur dan adil di Indonesia.
Pantau Perkembangan Sidang di Situs Resmi MK
Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal terbaru sidang PHPU, masyarakat dapat memantau langsung melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi di [www.mkri.id](https://www.mkri.id). (KSC)








