REPORTER: Agus Trisapta
KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Keberadaan puluhan rumah kayu dengan atap seng di kawasan hutan lindung Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, memicu sorotan tajam. Bangunan liar yang berdiri di Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul ini dinilai melanggar hukum dan mencederai aturan pengelolaan hutan.
Hutan lindung seluas 443 hektare ini seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani Kawasan Hutan Wisata (KTHW) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6057 Tahun 2024. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada Sabtu (18/01/2025), terlihat bangunan liar yang berdiri di bekas area hutan yang telah dirambah, bahkan beberapa sudah teraliri listrik dari PLN.
BACA JUGA: Kapolres Dairi Kunjungi Polsek Parongil, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima dan Kekompakan Tim
Tak hanya rumah, kawasan ini juga diubah menjadi lahan pertanian dengan menebang pepohonan secara ilegal. Aktivitas tersebut dinilai semakin memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Pelanggaran Tanpa Izin
Maju Manik, Kepala Bagian Pengelolaan Sumber Daya Alam KPH XV Kabanjahe, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan hutan lindung ini tidak memiliki izin resmi.
“Pendirian bangunan ini jelas melanggar hukum dan tidak mendapat persetujuan dari pihak kehutanan maupun KPH XV,” tegas Maju Manik melalui pesan WhatsApp.
Hal ini mendorong keterlibatan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, serta Direktorat Penanganan Konflik Tenurial KLHK untuk menyelidiki lebih lanjut.
Minim Koordinasi dengan Pihak Desa
Kepala Desa Parbuluan 1, Parihotan Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan terkait pendirian bangunan liar tersebut.
“Kami sama sekali tidak menerima pemberitahuan apa pun tentang aktivitas di kawasan hutan lindung ini,” ungkap Parihotan.
Kondisi ini semakin menggarisbawahi lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pihak desa dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Polres Dairi Bekuk Pelaku Pencurian Emas dan Uang Senilai Rp 80 Juta
Laporan ke Polda Sumut
Sebagai langkah hukum, KTHW telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Inspeksi oleh Kementerian Kehutanan sebenarnya telah dilakukan pada Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Kerusakan hutan lindung di Desa Parbuluan 1 menjadi peringatan serius terhadap pengelolaan lingkungan di Dairi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan hutan yang menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. (KSC)








