Wanita Muda Asal Simalungun Ditangkap di Kos Mewah Medan, Simpan 100 Butir Happy Five

Wanita Muda Asal Simalungun Ditangkap di Kos Mewah Medan, Simpan 100 Butir Happy Five
Seorang wanita muda berinisial DK (24), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang wanita muda berinisial DK (24), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (4/9/2025) malam, setelah kedapatan menyimpan ratusan pil psikotropika jenis Happy Five (Erimin) di kamar kos mewah yang disewanya di kawasan elit Medan Baru.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos eksklusif ZNZ, yang berlokasi di Jalan Sei Belutu 1, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, menyusul informasi dari masyarakat terkait dugaan kuat adanya peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Petugas menemukan 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel milik tersangka,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

DK langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat digeledah. Ia menyebut bahwa pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P, dan dirinya hanya bertugas sebagai perantara.

BACA JUGA: Polsek Medan Tuntungan Bekuk 3 Pelaku Begal Motor: Semua Remaja, Seorang Bahkan Usia 14 Tahun

“Baru dua kali saya menjual Happy Five,” aku DK kepada penyidik.

Menurut pengakuan DK, dirinya menjual pil Happy Five tersebut kepada pembeli dengan imbalan keuntungan sebesar Rp55 ribu per butir. Meski baru dua kali melakukan transaksi, aksi nekat DK kini harus dibayar mahal.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap pria berinisial P yang disebut sebagai pemilik pil Happy Five tersebut.

BACA JUGA: Kembali Edarkan Sabu-Sabu, Polres Tapteng Ringkus Seorang Residivis Narkotika

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika di Medan. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Thommy.

Happy Five atau Erimin 5 merupakan jenis obat penenang yang tergolong psikotropika. Penggunaan tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan ketergantungan. Obat ini sering disalahgunakan sebagai “pil pesta” karena efek relaksasi yang ditimbulkannya. (KSC)

Pos terkait