KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wali Kota Prabumulih, Arlan, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, usai pencopotan jabatannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Pernyataan maaf ini disampaikan Arlan usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” ujar Arlan di hadapan awak media.
Arlan menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran besar baginya sebagai pemimpin daerah.
BACA JUGA: Resmi! Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora RI, Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Perlu Diketahui
“Ini menjadi satu hikmah dan pelajaran. Tanpa kejadian ini, mungkin saya belum bisa mengontrol diri dengan baik. Saya ambil ini sebagai introspeksi diri,” lanjutnya.
Arlan juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada Roni Ardiansyah, yang sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni. Atas kesalahan saya, saya benar-benar menyadarinya,” tegas Arlan.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Roni menyatakan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Bapak Wali Kota telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Alhamdulillah, saya sampaikan bahwa masalah ini insyaallah telah selesai,” kata Roni.
Menurut Roni, dirinya juga telah resmi dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih pada 17 September 2025.
BACA JUGA: Tangis Haru Siswa SMP di Prabumulih Saat Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil
“Dengan rasa haru dan bangga, saya kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. Ini menjadi momentum penting bagi saya dan seluruh keluarga besar sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih memicu perhatian publik. Pencopotan dilakukan setelah ia dan seorang sekuriti sekolah menegur anak Wali Kota Arlan yang membawa mobil ke lingkungan sekolah tindakan yang dianggap melanggar aturan keselamatan dan kedisiplinan sekolah.
Keputusan pencopotan tersebut mendapat kritik luas, termasuk dari masyarakat pendidikan dan pegiat tata kelola pemerintahan. (KSC)








