VIRAL! Warga Gunungsitoli Diwajibkan Bayar Rp. 2.000 Buat ke Toilet Alun- alun Saat Nobar, Dasar Hukumnya Tidak Jelas

VIRAL! Warga Gunungsitoli Diwajibkan Bayar Rp. 2.000 Buat ke Toilet Alun- alun Saat Nobar, Dasar Hukumnya Tidak Jelas
Darisalim Telaumbanua, warga yang keberatan atas jasa pemakaian toliet. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Kehebohan terjadi di alun- alun Kota Gunungsitoli saat acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Di tengah antusiasme warga, muncul keluhan soal pungutan Rp. 2.000 untuk penggunaan kamar mandi umum di sudut alun- alun.

Keluhan itu disampaikan langsung salah seorang pengunjung atas nama Darisalim Telaumbanua melalui video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, Darisalim menyoroti adanya kutipan liar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.

BACA JUGA: Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Nias Barat, Janjikan Bantuan Nelayan hingga Perbaikan Jalan Provinsi

“Ini saya sedang menonton bareng saat ini final Piala Dunia dan saat ini masyarakat Kota Gunungsitoli dikejutkan dengan yang katanya ada perwal tentang tagihan jika masuk ke toilet di alun- alun ini dibayar dua ribu,” ucap Darisalim dalam video.

Menurutnya, setiap pengunjung yang hendak buang air kecil di kamar mandi yang disediakan pemerintah di alun- alun wajib membayar Rp. 2.000 kepada petugas di lokasi. Ketika ditanya alasannya, petugas menjawab bahwa pungutan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota.

Keberatan pun muncul dari para pengunjung. Darisalim menyebut, di tengah acara keramaian seperti nobar, pembebanan biaya kepada masyarakat untuk kebutuhan dasar seperti toilet sangat tidak etis dan memberatkan.

“Kasihan masyarakat ini, ini kan saat-saat hanya setiap saat ini. Kasihan masyarakat yang ditagih dua ribu rupiah jika harus buang air kecil di kamar mandi yang disediakan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebenaran, Darisalim mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Ignasius Harefa. Jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya baru.

“Katanya memang ada perwal. Kasihan masyarakat Pak Wali,” ujar Darisalim.

Namun saat diminta menunjukkan secara rinci nomor, tahun, dan pasal dalam Perwal tersebut, Kadis LH Kota Gunungsitoli disebut tidak bisa menjelaskan. Hal ini semakin menguatkan dugaan Darisalim bahwa pungutan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Ya demikian saja Pak Wali ditunjukkan perwalnya agar masyarakat percaya bahwa ini tidak pungutan liar bagi masyarakat. Tolong diinfokan kepada masyarakat Pak Wali,” tegasnya di akhir video.

Darisalim juga menyorot kondisi di lapangan. Ia menunjukkan kamar mandi di sudut alun-alun yang dijaga dan setiap orang yang masuk diminta membayar. Ia khawatir masyarakat sampai menahan buang air kecil hanya karena tidak sanggup membayar.

BACA JUGA: Bobby Nasution Kuliahkan Anak Nelayan yang Meninggal di Nias Selatan, Sekaligus Siapkan Pekerjaan

“Kasihan masyarakat harus membayar dua ribu rupiah. Buang air kecil kami hanya karena ditagih dua ribu rupiah, perwal katanya Pak Wali. Langsung Kadis lingkungan hidup tadi menyampaikan bahwa ada perwal dan saya lihat perwalnya di sini juga tidak ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait nomor dan isi Perwal yang dimaksud. Warga berharap Wali Kota segera memberikan kepastian agar tidak ada lagi keresahan dan dugaan pungli di fasilitas umum milik pemerintah. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Bacaan Lainnya

Pos terkait