Video Penganiayaan Maut di Masjid Agung Sibolga Viral, Mahasiswa Arjuna Tamaraya Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Video Penganiayaan Maut di Masjid Agung Sibolga Viral, Mahasiswa Arjuna Tamaraya Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Penganiayaan (Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan brutal yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dikeroyok sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat. Tiga pelaku berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40) berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, insiden bermula saat korban Arjuna Tamaraya berniat beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga. Namun, salah satu pelaku, ZP alias A, melarang korban tidur di area masjid.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat tanpa izin. Ia kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K dan SS alias J,” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, para pelaku memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga masjid hingga menyebabkan luka berat.

BACA JUGA: Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Bungo, Polisi Dugaan Korban Pembunuhan

Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan memijak dan melempar korban dengan buah kelapa, membuat korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Seorang marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), mengaku menemukan korban setelah melihat kerumunan warga melalui kamera CCTV. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

Bacaan Lainnya

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala,” ungkap Rustam.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk). Satu buah kelapa yang digunakan memukul korban. Pakaian korban (baju dan celana). Satu topi hitam dan satu tas hitam merek Polo Glad

“Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik, korban meninggal karena luka berat akibat penganiayaan bersama-sama,” tambah Kasat Reskrim.

Selain itu, tersangka SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban. Ia kini dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ketiga tersangka terancam hukuman berat karena perbuatannya memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

BACA JUGA: Membela Diri Saat Dikeroyok 3 Orang, Eh Kok Malah Dijerat Jadi Pelaku Pembunuhan

Polisi kini masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian,” tegas AKP Rustam.

Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan pihak keluarga. (KSC)

Pos terkait