JAKARTA | kliksumut.com – Kejaksaan Agung RI sedang mengusut dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, yang juga salah satu perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN. Ada triliunan rupiah kerugian keuangan negara dalam pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.
Komisi Kejaksaan RI memberi apresiasi kepada Korps Adhyaksa itu dalam pengusutan yang sedang bergulir. Komisi Kejaksaan RI mendukung upaya penuntasan kasus itu untuk menjadi catatan kedepannya pemberantasan korupsi menjadi komitmen Korps Adhyaksa dalam setiap pengusutan berbagai kasus-kasus dugaan korupsi.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya menjadi ujian bagi Kejaksaan . Pasalnya, tim penyidik harus menunjukkan profesionalitasnya, khususnya dalam mencari bukti kuat dalam jutaan transaksi investasi, serta harus menyisir sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi tersebut,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH.MH kepada sejumlah media, kemarin.
Baca juga : Rugikan Negara, OJK Harus Usut Gagal Investasi Bank Sumut Rp 177 Miliar
Barita Simanjuntak menilai Kejaksaan Agung harus memproses hukum ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kejaksaan hendaknya terus berjalan dengan berpedoman pada hukum formil dan materiil,” kata Barita.
Komisi Kejaksaan berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menegakan hukum. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus sesuai hukum acara agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan kerugian negara secara materiil,” ujarnya.
Sebelumnya, akibat krisis likuiditas sehingga gagal bayar polis yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero), negara dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Hingga saat ini, tercatat kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 triliun lebih.
“PT Asuransi Jiwasraya persero sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu.
PT Asuransi Jiwasraya sejatinya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola perusahaan (good corporate governance). Diketahui asuransi yang dua kali menerima penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year ini telah melakukan investasi kepada 13 perusahaan yang kondisi sahamnya dinilai sedang tidak aman.
“Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Padahal, sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.
Baca juga : Rugikan Negara, OJK Harus Usut Gagal Investasi Bank Sumut Rp 177 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPK menunjukkan adanya investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Tercatat Jiwasraya menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dikatakan Burhan, dari jumlah tersebut hanya 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sedangkan sebanyak 95%dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut hanya 2 persen dengan kinerja baik, sedangkan sisanya dikelola oleh manajer kinerja buruk. (Cu)