MEDAN | kliksumut.com – Ketua DPP Relawan Indonesia Kerja (RIK), Sahat Simatupang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar “tanggap darurat” untuk segera turun tangan mengusut gagal investasi PT Bank Sumut, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 177 miliar.
“Bukan tidak mungkin, dampak dari kasus ini bakal menyebabkan para nasabah potensial yang akan menyimpan uang di Bank Sumut menjadi ragu,” ungkap Sahat, selaku Ketua DPP RIK, saat ditemui awak media, menanggapi gagalnya Bank Sumut berinvestasi melalui pembelian Surat Berharga, Rabu (22/1/2020).
Baca : Kasi Penyidikan Kejatisu : Kasus Bank Sumut Itu Diusut Rp177 Miliar, Bukan Rp147 Miliar
Selain OJK, kata Sahat, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga harus bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus tersebut. Dan DPRD Sumut harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar dugaan kejahatan perbankan serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Dikemukakan Sahat, Pemprov Sumut selaku pemilik saham terbesar di Bank Sumut, dalam hal ini Tupoksi Biro Perekonomian serta Biro Pembangunan Pemprovsu dan Inspektorat Pemprovsu, untuk segera juga mengusut kasus ini. Karena sebagai pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama adalah Gubernur Sumut.
“Gubernur Edy Rahmayadi sebagai pemegang saham mewakili Pemprov Sumut sudah harus memerintahkan inspektorat mengusut secara internal, sebab saham Pemprovsu di Bank Sumut adalah uang APBD alias uang rakyat Sumatera Utara,” pinta Sahat.
Di sisi lain, dikatakannya, selama proses pengusutan kerugian kasus ini belum tuntas, DPRD Sumut harus menolak permintaan penambahan modal oleh Bank Sumut dan penambahan jumlah saham Pemprovsu agar peristiwa serupa tidak akan terulang lagi.







