Rugikan Negara, OJK Harus Usut Gagal Investasi Bank Sumut Rp 177 Miliar

Menyinggung soal gagal investasi, kata Sahat menilai, bahwa manajemen Bank Sumut tidak cermat berinvestasi. Gagal investasi melalui pembelian surat berharga itu, membuktikan bahwa Bank Sumut tidak percaya pada produk mereka sendiri untuk mencari keuntungan seperti kredit untuk usaha kecil sehingga menginvestasikan uangnya untuk dapat keuntungan dengan cepat meski akhirnya merugi alias gagal investasi, yang nantinya akan berdampak pailit nya Bank Sumut, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut.

Baca : Kejatisu Tahan “MAL” Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut

Disebutkannya, selama ini nasabah Bank Sumut masih kebanyakan pegawai negeri dan rekanan pemerintah daerah yang mendapat proyek, sehingga nasabah swasta dan perusahaan besar perkebunan sawit yang banyak di Sumut tidak di prospek. Padahal Bank Sumut bisa mendapat nasabah swasta kakap kalau bank ini dipercaya (mendapat trust).

Secara terpisah, Sekretaris Direksi PT Bank Sumut, Syahdan Siregar mengakui, Bank Sumut menjadi korban dari gagal investasi surat berharga Medium Term Notes” (MTN) yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia sebesar Rp177 miliar.

Saat ditanya melalui Whatshapp, soal gugatan Bank Sumut, dan dampak terhadap kepercayaan nasabah?. Dijawab Syahdan soal pengembalian dana SMP Finance dimaksud PT Bank Sumut merupakan salah satu korban dari bisnis surat berharga dimaksud masih menunggu hasil putusan PKPU yang sedang berjalan melalui kurator.

Baca : Dampak Beli Surat Berharga Negara Rugi, Kajagung dan Kajati Prioritaskan Kasus Uang Bank Sumut Hilang Rp 147 Miliar

Apakah dana sebesar Rp 177 miliar itu menggunakan uang nasabah dalam pembelian surat berharga..?
atau ada dana lain yang dipergunakan bank sumut membeli surat berharga itu, misalnya uang dari kabupaten/kota..

Dijawab Syahdan Siregar, dana yang dipergunakan untuk pembelian surat berharga dimaksud merupakan laba tahun berjalan PT Bank Sumut Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Kita ini hanya korban dari bisnis surat berharga itu. Awalnya memang kita tergiur dengan keuntungan signifikan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam proses penyidikan, pihak Kejagung sudah menahan seorang tersangka atas nama AI, selaku agen penjualan surat berharga di Jakarta. Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (cu)

Pos terkait