MEDAN | kliksumut.com – Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Odit SH menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, bukan Rp147 miliar, seperti yang diberitakan beberapa media terbitan Medan.
Kasi Penyidikan Kejatisu, Odit SH kepada awak media, mengaku kaget dengan adanya keterangan yang disampaikan oleh pihak Bank Sumut soal nilai uang yang digunakan Bank Sumut dalam pembelian surat berharga tersebut.
BACA JUGA : Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Runway UPBU Lasondre Nias Selatan
“Kasus yang kita usut itu jumlah nilai sebesar Rp177 Miliar. Tidak benar itu yang disampaikan Bank Sumut hanya Rp147 miliar, sehingga berkurangnya nilai investasi Bank Sumut dalam pembelian surat berharga itu berdasarkan hitungan sepihak mereka,” tegas Odit, mengklarifikasi soal nilai investasi pembelian surat berharga Bank Sumut.
Odit mempertanyakan dasar perhitungan berkurangnya nilai investasi dari Rp177 Miliar menjadi Rp147 Miliar, karena ada selisih Rp 30 miliar, yang pengakuan Bank Sumut tidak menjadi kerugian Bank Sumut dalam investasi tersebut.
“Jangan karena pernah mendapatkan keuntungan lantas menghilangkan keseluruhan total nilai investasi yang telah digelontorkan Bank Sumut dalam pembelian surat berharga itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menahan seorang tersangka atas nama AI, seorang agen penjualan surat berharga di Jakarta. Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.