LABUHANBATU | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu disurati oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Labuhanbatu. Sekaitan dana penghasilan tetap (Siltap-Red) disinyalir 2 bulan tak direalisasikan selama bulan November – Desember 2020 dengan anggaran mencapai 26 miliar di Kabupaten Labuhanbatu.
Mirisnya, dari 75 kepala Desa, 906 Perangkat Desa, 545 BPD, 225 staf kantor Desa serta 3 orang/desa diperkirakan berjumlah 1751 orang harus menantikan pahitnya harapan pada 2 bulan terakhir dipenghujung tahun 2020 tersebut.
Lebih parahnya lagi, selain menyurati Pemerintah Daerah Labuhanbatu, APDESI juga mempertanyakan sekaligus memberikan pemberitahuan akan dilakukan audensi meminta kepada DPRD Labuhanbatu dan Bupati Labuhanbatu, akibat dari kondisi tidak direalisasikan anggaran.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Asupan Vitamin Diterima 267 Tahanan Polres Labuhanbatu
Berdasarkan surat APDESI Labuhanbatu bernomor 05/DPC – APDESI/LB/2020 tertanggal 28/12/2020. Beredar foto surat melalui medsos pengguna akun facebook bernama Ahyar Idris sagala SH dengan 67 disukai, 23 komentar dan 12 kali dibagikan.
Selain itu, APDESI Labuhanbatu meminta juga agar dapat dipertemukan dengan beberapa pihak yakni, pihak BPKPAD, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian (Tipikor-Red), PMDK serta instansi terkait.
Meskipun juga beredar surat balasan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ditandatangani oleh Andi Suhaimi sebagai Bupati Labuhanbatu bernomor surat 903/4135/2543/BPKPAD, diakun facebook serupa dituliskan yakni,
“Berkenaan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu belum dapat menyalurkan anggaran dana desa (ADD) pada Triwulan IV. Dikarenakan bahwa kondisi Labuhanbatu baru melaksanakan Pilkada yang menghabiskan dana sebesar Rp50 Miliar yang dialokasikan pada 4 Instansi KPU, Bawaslu, Kodim dan Polres Labuhanbatu”.
Kemudian, “pendanaan realisasi pencegahan, penanganan serta Dampak Covid -19 sebesar 21.5 Miliar lebih. Sedangkan Pendapatan hasil daerah belum maksimal faktor covid-19”. bunyi surat tersebut.
Ketika dimintai tanggapan, dengan sipemilik akun Facebook Ahyar Idris Sagala, SH berprofesi sebagai pengacara serta sebagai pelapor, Jumat ( 01/01/2021) melalui pesan WhatsApp sebagai pelapor menegaskan, dalam penilaian kasus ini memang disinyalir merupakan kasus pidana murni serta siapa saja boleh melaporkannya.
Menurutnya, pihaknya selaku advokat akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ia, saya melaporkan ini, dianggap tanggung jawab moral yang ingin Labuhanbatu ‘Kampung halaman saya itu makin baik,” sebutnya.
Tak sampai disitu, Ahyar menduga ada hal, yang tidak beres mengapa, karena ada juga beberapa anggaran tak direalisasikan. “Iya, pasti ada tak beres. Heran kita, ‘Kenapa sejak dipimpin Andi Suhaimi Dalimunthe tata kelola keuangan pemkab kok seperti ini. Dan sampai hak pemerintah Desa dan hak ANS serta honor tidak bisa dibayarkan padahal sudah habis tahun. Mau kapan lagi di bayarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (BAPPENDA) kabupaten Labuhanbatu Muslih, SH di kantornya 30/12/2020 sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan tuk realisasi PAD seberapa besar belum dapat dijelaskan.








