MEDAN | kliksumut.com – Kini sudah 101 hari Ekshumasi (bedah mayat) kepada jenazah Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal tidak terungkap penyebab kematiannya, walaupun Senin tanggal 21 Juni 2021 kemarin Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Istri Joko Dedi Kurniawan bersama kuasa hukumnya LBH Medan. Serta turut hadir pihak Polsek Sunggal di ruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.
“Senin, 21 Juni 2021 kemarin Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal. Sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021, LBH Medan, Sunarseh ( istri alm. Joko Dedi Kurniawan-red) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara,” sebut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,MH melalui rilis tertulis yang diterima kliksumut.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Diduga Hasil Ekshumasi 2 Tahanan Polsek Sunggal Telah Keluar, Pihak Keluarga Tidak Tahu Hasilnya
Bahkan Irvan menjelaskan bahwa gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH.,M.Hum tersebut terkait penyampaian tindakan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini, Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum yang menangani perkara a quo serta penyampaian hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru diberitahukan.
“Penyidik telah melakuan pemeriksan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dari Pelapor, Saksi-saksi yang bersama alm. Joko Dedi Kurniawan didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, serta Penyidik juga telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan Sunarseh,” sebut Irvan.
Namun jelas Irvan, hasil Ekshumasi yang awalnya dibacakan tim penyidik diambil alih oleh Pimpinan gelar dan dibacakan langsung dimana hasil tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar, otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan. Dan dari pembacaan hasil tersebut kesimpulanya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.
“Setelah pembacaan hasil tersebut LBH Medan selaku kuasa Sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapanya dan dugaan kejanggalan-kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik dan pembacaan hasil Ekshumasi, LBH Medan didalam gelar perkara tersebut menyapaikan hal-hal sebagai berikut diantarnya LBH Medan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang kantor Kabag Wassidik, yang mana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang,” beber Irvan.








