LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II
Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum

MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak Kepolisian atau Kapolres Pelabuhan Belawan netral dan berhati hati mengabulkan permohonan pihak PTPN II perihal pengamanan pengosongan dan pemagaran khususnya areal perumahan pensiunan karyawan PTPN II yang berpuluhan tahun ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebab persoalan ini adalah persoalan yang mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah di adukan ke Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dan akan di adakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum, Kamis (01/6/2021) kepada sejumlah wartawan atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul bahwa “Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengitimidasi” dan juga mengatakan “… kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silakan gugat secara hukum,..”.

Baca juga: Pensiunan Tolak Undangan Kapolres Pelabuhan Belawan, Terkait Lahan di PTPN II

!– Composite Start –>

“Dalam hal ini Kapolres terkesan berat sebelah, oleh sebab pensiunan yang menguasai lahan dan hanya mendapat uang pensiun seratus ribu lebih saja digiring untuk menggugat perusahaan plat merah yang memiliki banyak sumber daya tersebut yang seharusnya kapolres lebih melindungi pihak pensiunan sebagai pihak yang lemah karena pihak pensiunan saat ini masih menguasai lokasi tanah dan perumahan, nah seharusnya Kapolres dalam hal ini lebih kepada mengajurkan kepada PTPN II lah yang menggugat pihak pensiunan bukanlah pensiunan yang menggugat pihak PTPN II,” jelasnya Ali.

Ditambahkan Ali lagi, bahwa berdasarkan berita kita yang terakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengakomodir tuntutan pensiunan yang dalam waktu dekat akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan lahan eks HGU yang saat ini di tempati oleh pensiunan.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sumut Menolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi Oleh PTPN II

“Jadi harapannya dalam hal ini pihak kepolisian netral dan tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab pertama karena ini persoalan ini adalah keperdataan kemudian permasalahan ini kita sudah adukan kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara,” ungkap Ali lagi.

Pos terkait