Sudah 101 Hari Ekshumasi, Tidak Terungkap Penyebab Kematian Joko Dedi Kurniawan

Sudah 101 Hari Ekshumasi, Tidak Terungkap Penyebab Kematian Joko Dedi Kurniawan
Sunarseh (istri alm. Joko Dedi Kurniawan di Tengah) bersama Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,MH (batik lengan panjang) dan jajaran tim LBH Medan

Kemudian LBH Medan menyapaikan jika sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukanya Ekshumsi pada tanggal 10 Maret 2021, dimana perlu dijelaskan jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut namun tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan/kuasanya.

“Terungkap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV polsek Sunggal, LBH Menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. LBH menduga pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan a quo seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Oleh karena itu hal ini dapat menimbulkan perspektif negatif bagi masyarakat, khususnya Sunarseh,” sebutnya lagi.

Baca juga: LBH Medan Kawal Ekshumasi Dugaan Korban Penyiksaan di Polsek Sunggal

Untuk dapat mengungkap perkara a quo LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui dan meminta CCTV di Polsek Sunggal diperikasa. serta menyampaikan harapan keluarga untuk mengungkap permasalahan ini sampai tuntas secara berkeadialan demi tegaknya hukum. karena setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit.

 

“LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaa tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR,” tutup Irvan dalam keterangannya. (rel/red)

 

 

Pos terkait