SMSI Soroti Kerja Sama Publikasi, Agus Kliwir: Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

SMSI Soroti Kerja Sama Publikasi, Agus Kliwir: Media Harus Terverifikasi Dewan Pers
Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra atau yang akrab disapa Agus Kliwir. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra atau yang akrab disapa Agus Kliwir, menyoroti pentingnya pembenahan pola kerja sama publikasi antara instansi pemerintah, TNI, dan Polri dengan perusahaan pers.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/4/2026), Agus menilai praktik kerja sama publikasi selama ini masih belum menerapkan standar seleksi yang ketat. Kondisi tersebut dinilai membuka celah bagi media yang tidak memiliki legalitas jelas untuk ikut terlibat dalam pengelolaan informasi publik.

“Kerja sama publikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena menyangkut kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat serta penggunaan anggaran negara,” tegas Agus Kliwir.

BACA JUGA: Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Ia menegaskan bahwa Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan salah satu organisasi pers nasional yang menjadi konstituen Dewan Pers. Dengan status tersebut, SMSI memiliki peran strategis dalam memastikan perusahaan media siber berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Menurut Agus, SMSI terus mendorong perusahaan pers agar tertib administrasi, memiliki legalitas yang jelas, serta mematuhi standar profesionalisme jurnalistik.

“SMSI hadir sebagai representasi pers nasional. Kami mendorong perusahaan pers di Indonesia untuk tertib administrasi dan legalitas sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi perusahaan pers yang tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan media dalam menjalankan kode etik jurnalistik.

“Jika perusahaan pers tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers, maka dapat dikategorikan ilegal,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGASMSI Desak Kapolda Jateng Tertibkan Media Tak Jelas yang Ngaku Mitra Polri

Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau kepada seluruh instansi, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga institusi TNI dan Polri agar lebih selektif dalam menjalin kerja sama publikasi. Ia menegaskan bahwa prioritas harus diberikan kepada media yang telah terverifikasi secara resmi.

Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan iklim kerja sama yang sehat, profesional, serta meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi.

“Instansi harus lebih selektif dalam menentukan mitra publikasi. Prioritaskan media yang jelas legalitasnya,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait