KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang bersangkutan sebenarnya sudah melampaui waktunya. Seharusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu sudah bebas,” kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Agus, Setnov telah memenuhi seluruh syarat administratif, termasuk pelunasan denda subsidier. “Enggak ada masalah, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegasnya.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto, memangkas hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Vonis baru ini tertuang dalam putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang dirilis resmi pada 2 Juli 2025.
Putusan tersebut menyatakan Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penurunan masa hukuman inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan pembebasan bersyaratnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Sebelum namanya tercoreng akibat korupsi, Setya Novanto merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh di panggung politik Indonesia. Kariernya bermula sejak era Orde Baru sebagai kader Kosgoro, hingga kemudian duduk sebagai anggota DPR dari Partai Golkar selama enam periode berturut-turut sejak 1998.
Ia bahkan sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.
Proyek e-KTP yang menjerat Setnov merupakan proyek nasional bernilai triliunan rupiah. Dalam persidangan, ia terbukti memainkan peran penting dalam pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Setnov akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, serta dijatuhi denda Rp 500 juta subsidier 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan), dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Bebasnya Setnov hari ini kembali memantik sorotan publik, khususnya mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap di Indonesia. Tidak sedikit warganet dan pengamat yang mempertanyakan, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi formalitas prosedural semata?
BACA JUGA: Bebas Dari Tahanan, Dzulmi Eldin Diberangkatkan Dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan
Apalagi, Setnov dikenal publik dengan sederet manuver kontroversial sepanjang proses hukumnya—mulai dari drama “pura-pura sakit” hingga “kecelakaan mobil” saat menghindari pemeriksaan KPK.
Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk memenuhi sejumlah aturan, termasuk pelaporan rutin dan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan.
Namun, satu hal yang pasti: kemunculan kembali nama Setnov di ruang publik akan selalu menjadi pengingat betapa pelik dan sistemiknya persoalan korupsi di Indonesia. (KSC)








