Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan

Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi

ACEH UTARA | kliksumut.com Sejumlah peserta seleksi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Utara melakukan protes terkait tidak di umumkan nilai hasil ujian tes tulis yang di laksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Panwaslih Aceh Utara.

Dimana salah satu Peserta menyebutkan bahwa pihak Panwaslih Aceh Utara diduga tidak profesional dan transparan, itu dikarenakan tidak mempublikasikan rekap nilai kepada publik melalui website.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara terkait Ketidak Hadiran PJ Bupati Di Tengah Masyarakat Saat Banjir

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi pada Rabu (19/10/2022) dalam rilisnya kepada media menyampaikan bahwa proses seleksi panwascam yang dilaksanakan di Aceh Utara sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dimana proses seleksi tersebut mengacu kepada surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.

“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan,” terang Yusriadi.

Sementara pada poin m disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu (Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.

Pos terkait