Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan

Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi

“Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 (enam) besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad,” jelas Yusriadi.

Lebih lanjut Yusriadi menyampaikan terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada Ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020 bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang di dikecualikan.

BACA JUGA: Ketua KIEND Aceh Utara: Pemerintah Harus Dukung Para Pengusaha Muda

Maka dalam hal ini pihak Panwaslih Aceh Utara sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, sebut Yusriadi.

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada,” tegas Yusriadi.

Dirinya berharap dengan proses seleksi rekrutmen menggunakan sistem CAT dapat menghasilkan panwascam yang berkualitas dan berintegritas. (Syahrul)

Bacaan Lainnya

Pos terkait