KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sandra Dewi, istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis Hakim kemudian menerima permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, sidang permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi secara otomatis dinyatakan berakhir.
“Para pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/10).
BACA JUGA: KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh)
Aset yang Diajukan dalam Gugatan
Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi meminta agar sejumlah aset yang disita dikembalikan karena dianggap sebagai barang pribadi yang tidak terkait dengan kasus suaminya. Beberapa aset tersebut antara lain sejumlah tas mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, dan rumah di Permata Regency, Jakarta.
Selain itu, dalam dokumen gugatan juga disebutkan perhiasan, 88 tas, rumah di Jakarta Selatan, serta deposito senilai Rp33 miliar yang diklaim sebagai milik pribadinya.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Korupsi Anode Logam di Antam: Tiap 1 Kg Anode Logam Ditukar Emas 3 Gram
Kejanggalan dalam Klaim Endorsement Tas Mewah
Sidang gugatan ini mulai digelar pada Jumat (24/10). Dalam persidangan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan adanya kejanggalan dalam klaim Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah yang disebut berasal dari hasil endorsement.
Penyidik sempat memanggil sejumlah pihak yang disebut berhubungan dengan kerja sama endorsement itu. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dengan bukti yang ada.
Max mengungkapkan, terdapat bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih, yang digunakan untuk membeli sejumlah tas tersebut. Beberapa pihak yang mengaku memberi tas pun tidak dapat menjelaskan asal-usul, harga, maupun waktu penyerahan barang.
“Itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan itu, mereka tidak datang,” kata Max dalam sidang.
Akhir dari Upaya Hukum Pribadi Sandra Dewi
Dengan diterimanya pencabutan gugatan oleh Majelis Hakim, Sandra Dewi kini resmi mengakhiri upaya hukumnya terkait penyitaan aset tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung. (KSC)








