KPK Bongkar Modus Korupsi Anode Logam di Antam: Tiap 1 Kg Anode Logam Ditukar Emas 3 Gram

KPK Bongkar Modus Korupsi Anode Logam di Antam: Tiap 1 Kg Anode Logam Ditukar Emas 3 Gram
KORUPSI PT ANTAM: KPK ungkap modus korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado (LCM) pada tahun 2017. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado (LCM) pada tahun 2017. Dugaan praktik korupsi ini merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan serius dalam proses tukar hasil pengolahan logam.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Drastis, Simak Update Terbarunya

“Setiap 1 kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar tiga gram. Seharusnya, proses ini menghasilkan emas dan juga perak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, tidak adanya hasil perak dalam proses pengolahan menunjukkan indikasi kuat adanya penggelapan atau praktik korupsi yang merugikan negara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Harga Emas Antam Pecah Rekor, Tembus Rp2,48 Juta per Gram

Dody Martimbang dan Siman Bahar Jadi Tersangka
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dody Martimbang. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kerja sama pengolahan anode logam tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum lewat gugatan praperadilan, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

BACA JUGA: Rekor Lagi! Harga Emas Antam Melesat Tak Terbendung, Nyaris Sentuh Rp 2,4 Juta per Gram

PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi
Tak hanya individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggali peran aktif perusahaan dalam praktik korupsi tersebut.

Pada Selasa (14/10/2025), KPK memeriksa tiga saksi penting dari pihak Antam yakni Agus Zamzam Jamaluddin (Mantan Direktur Operasi Antam), Ariyanto Budi Santoso (Business Management Lead Specialist Antam), dan Arum Rachmanti (Product Inventory Control Work Unit Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam).


“Para saksi dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anode logam dengan PT Antam,” ungkap Budi. (KSC)

Pos terkait