Residivis Pencurian di Medan Ditembak Kaki Saat Kabur dari Polisi

Residivis Pencurian di Medan Ditembak Kaki Saat Kabur dari Polisi
Pelaku, Maratur Simanjuntak, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Maratur Simanjuntak (33), residivis kasus pencurian asal Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, harus merasakan sakit saat ditembak di kakinya oleh polisi. Kejadian ini terjadi saat Maratur berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (10/1/2026).

Dari informasi yang dihimpun, Maratur diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Radot Sinaga (59), warga Jalan Mesjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur. Kasus bermula ketika Radot Sinaga pulang kampung ke Porsea pada 26 Desember 2025. Setibanya kembali ke rumah pada 6 Januari 2026, ia mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib dicuri.

BACA JUGA: Nekat Curi Motor di Penginapan, Pengepul Barang Bekas Ditembak Polisi di Medan

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Maratur Simanjuntak sebagai pelaku pencurian. Maratur ditangkap saat berada di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Maratur mencoba kabur dan melawan petugas. “Pelaku terpaksa kita tembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan personil saat dilakukan pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fazri Lubis SH.

BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki Residivis Pencuri Motor di Gereja HKBP Gedung Johor

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu baju warna merah yang dipakai saat beraksi, satu unit keyboard, satu topi hitam, serta rekaman CCTV. Selain itu, Maratur diketahui beraksi bersama seorang rekannya bernama Bosi, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Diketahui, Maratur merupakan residivis dengan empat kali kasus pencurian sebelumnya. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (KSC)

Bacaan Lainnya

REPORTER: Jhonson Siahaan

Pos terkait