
MEDAN | kliksumut.com – Program Gadai Peduli Fase Ketiga kembali hadir guna memberikan solusi keringanan kepada nasabah melalui Produk Kredit Cepat Aman (KCA) dengan memberikan Sewa Modal 0%.
Kehadiran produk KCA ini merupakan bentuk stimulus serta sebagai media untuk memperkenalkan produk Pegadaian KCA pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Pemimpin Wllayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S. Inkiriwang, KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah bajk untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
Baca juga : PT Pegadaian (Persero) Ditunjuk OJK sebagai Penyelenggara LSP
“KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk memperoleh pinjaman dari Program Gadai Peduli, nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas/batangan, barang elektronik, telepon seluler, laptop hingga kendaraan bermotor,” ujar Edwin.
Syarat dan ketentuan lainnya, Program Gadai Peduli Fase Ketiga ini hanya
berlaku bagi nasabah baru dengan uang pinjaman mulai dari Rp 50.000 s/d Rp 1.000.000 denga satu Kartu Keluarga hanya berhak
memperoleh satu fasilitas dari program ini.
Program Gadai Peduli Fase Ketiga ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2020 s/d 31
Desember 2020. Selain menawarkan Sewa Modal 0 % atau tanpa bunga, keuntungan lainnya yang diberikan kepada nasabah, yaitu prosesnya cepat dan mudah, nasabah bisa bertransaksi di 4.245 outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, penundaan jatuh tempo lelang selama 15 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo yang seharusnya, dan pelunasan dapat dilakukan kapan saja di hari operasional Pegadaian.
Baca juga : Pegadaian Medan Imbau Nasabah Jangan Tertipu Lelang Online
Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan memperoleh
pinjaman tanpa membayar sewa modal/tanpa bunga.
Pegadaian sebelumnya juga telah
mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk Produk Non Gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang terdampak Covid-19. (Ika)







