
MEDAN | kliksumut.com – Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian, membuka ruang untuk berkembangnya industri gadai di tanah air.
Hadirnya POJK tersebut, selain PT Pegadaian (Persero), industri gadai swasta diperbolehkan membuka atau membentuk usaha gadai yang berbadan hukum Koperasi atau Perseroan (PT).
“Namun, cakupan wilayah usaha gadai swasta tersebut masih terbatas, terbentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jaminan modal usaha 500 juta rupiah untuk Kab/Kota hingga 2,5 miliar rupiah untuk skala provinsi,” ungkap Kepala Departemen Sertifikasi & LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pegadaian Corporate University
Baca juga : Pegadaian – Universitas HKBP Nommensen Teken MoU Pengembangan Pendidikan Manajemen
Legiyo Hery Susanto usai memberikan materi ‘Pelatihan Penaksi Barang Jaminan’ kerjasama antara Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan PT Pegadaian (Persero), Senin, 9 November 2020.
Dalam Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016, menurut Legiyo, juga mengatur persyaratan dalam mendirikan Usaha Gadai, yakni harus memiliki penaksir barang jaminan minimal satu orang yang telah tersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
PT Pegadaian (Persero) oleh OJK ditunjuk sebagai penyelenggara LSP untuk memberikan pelatihan, bimbingan hingga sertifikasi bagi tenaga penaksir barang jaminan usaha gadai.
“Penaksir wajib dimiliki usaha gadai, yang akan menaksir barang jaminan konsumen serta melindungi konsumen untuk memperoleh pembiayaan sesuai standarisasinya,” ujar Legiyo.
Menurut Legiyo, pelatihan penaksir ini yang dihadiri Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan Edwin S Inkiriwang, merupakan angkatan kelima, terselenggara bekerjasama dengan GPPI, sebagai asosiasi gabungan pengusaha gadai.
“LSP Pegadaian telah melakukan MoU dengan GPPI untuk melakukan pelatihan, bimbingan dan sertifikasi tenaga penaksir, sebagai pemenuhan persyaratan izin mendirikan gadai swasta,” jelas Legiyo.
Baca juga : HUT Pegadaian ke 119, Sampaikan Program Kerja dan Safari Ramadhan bersama 50 Mitra Media
Ia membeberkan, bagi Pegadaian hadirnya usaha-usaha gadai di berbagai daerah tidak menjadi halangan atau kompetitor. “Bertumbuhnya usaha gadai swasta menjadi peluang bagi Pegadaian untuk bekerjasama dalam hal permodalan usaha. Tidak menutup kemungkinan terjalin kemitraan bisnis,” ulasnya.
Ia berharap, ke depan terwujudnya kompetisi yang sehat di industri gadai, tidak saling ‘membunuh’ antara usaha gadai. (Wl)








