Pria 38 Tahun di Berastagi Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu

Pria 38 Tahun di Berastagi Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu
Diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, seorang pria inisial RJG (38) ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di Jalan Udara Ujung Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang pria berinisial RJG (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Kecamatan Berastagi, Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, menyampaikan dalam siaran pers, penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardede, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA: Polsek Nongsa Tindak Cepat Pelaku Dugaan Pengancaman Pakai Sajam di Kavling Sambau

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, antara lain: dua paket plastik klip berisi sabu seberat 4,3 gram netto, dua bal plastik klip kosong, satu timbangan elektrik warna silver, satu bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah dan satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,22 gram

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, RJG dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA: Duel di Warung Tuak Berujung Maut di Tapteng

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Pardede. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait