Polsek Sekupang Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Polsek Sekupang Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur
AYAH CABULI ANAK TIRI: Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang ayah bejat berinisial WW (38), akibat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, di Kota Batam, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB. (FOTO: Dok. Reskrim Polsek Sekupang/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang ayah bejat berinisial WW (38), akibat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, di Kota Batam, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim IPDA Riyanto, membenarkan penangkapan pelaku.

“WW kami amankan setelah kami mendapatkan bukti cukup dan saksi yang memadai,” ujar Ipda Riyanto.

BACA JUGA: Oknum ASN Tapteng Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Sibolga

Perbuatan Pelaku Terbongkar

Peristiwa ini terbongkar ketika korban berinisial SF (14) mengetahui ayah tirinya merekamnya saat mandi, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Akibat ketakutan, SF menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, Pl (17).

Bacaan Lainnya

Dalam pengakuannya, korban tidak hanya menceritakan aksi cabul pelaku, namun juga mengaku bahwa ayah tiri kerap memaksanya melakukan persetubuhan saat rumah dalam keadaan sepi.

Setelah mendengar pengakuan adiknya, PI kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya, HR (40).

BACA JUGA: Polsek Batu Aji Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Bocah 5 Tahun

Sontak kabar itu membuat HR terkejut dan marah. HR kemudian memastikan pengakuan korban kepada suaminya, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Bukti Kekerasan dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil visum et repertum, bagian vital korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul.

Pelaku WW diketahui tinggal bersama korban sejak 2016 setelah menikah siri dengan ibu korban, dan baru menikah resmi pada 2024.

BACA JUGA: Polsek Sekupang Amankan Remaja Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Sekupang segera menyelidiki laporan polisi tertanggal 11 November 2025. Setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti, tim berhasil menangkap WW tanpa perlawanan di kediamannya. Petugas langsung menggelandang pelaku ke jeruji besi Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum.

Polsek Sekupang menjerat WW dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait