KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembangunan jalan di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, memastikan hal itu sebagai jawaban atas keresahan masyarakat mengenai nasib proyek yang sempat terhenti akibat kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Insya Allah akan lanjut di 2026. Ini juga sudah kita lihat dari berbagai pemberitaan bagaimana harapan masyarakat yang kemarin kita sampaikan bahwa jalan ini akan perbaikan. Tapi ini kan di luar kuasa kita, kita tidak tahu ada kejadian seperti ini,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA: Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan
Proyek Tertunda Akibat Kasus Korupsi
Hendra menjelaskan, pembangunan jalan tersebut terhambat pada tahun 2025 karena dua ruas utama di kawasan Sipiongot masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut masuk dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan PUPR Sumut.
Meski demikian, Hendra menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak akan menghentikan proyek tersebut secara permanen.
“Bukan karena ada peristiwa ini kita berhenti. Insya Allah kita lanjutkan tahun 2026. Ruas ini tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot
Perbaikan Ruas Jalan Prioritas
Pembangunan jalan ini menjadi kebutuhan mendesak bagi warga Sipiongot yang selama ini merasa merugi akibat proyek terhenti. Masyarakat berulang kali menyampaikan kekecewaan di berbagai media lantaran akses utama mereka rusak parah akibat proyek yang mandek.
Pengerjaan jalan pada 2026 meliputi Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang ±12,3 km dan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang ±16 km.
Pemprov Sumut akan memulai kembali seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan teknis yang tepat, pelelangan ulang, hingga pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut: Direktur PT DNG Dituntut 3 Tahun, Anak Kandungnya 2,5 Tahun
Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
“Harapan masyarakat sangat besar. Tugas kita memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan kepastian ini, masyarakat Sipiongot dapat melihat realisasi pembangunan fisik pada tahun anggaran 2026 setelah tertunda hampir dua tahun. (KSC)







