KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polrestabes Medan memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan dahsyat yang terjadi di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Insiden tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan kerusakan berat pada sebuah rumah serta sejumlah kendaraan.
Kepastian mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, pada Rabu (19/8/2026).
“Benar sudah ada tersangka,” ujar AKBP Adrian.
Meski telah memastikan adanya tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap identitas maupun jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Adrian mengatakan, informasi lebih lengkap mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian dalam waktu dekat.
“Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” paparnya.
BACA JUGA: Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal NTT, LBH Medan Tegaskan Hak Korban Wajib Dipenuhi Penyalur dan Majikan
Sebelumnya, ledakan besar mengguncang rumah nomor 3B di Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kuatnya ledakan mengakibatkan bangunan rumah bertingkat tiga tersebut mengalami kerusakan parah. Sebagian besar struktur bangunan bahkan runtuh akibat ledakan.
Reruntuhan tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan. Sedikitnya tujuh unit mobil turut tertimpa material bangunan.
Sejumlah rumah yang berada di sisi kiri, kanan, dan depan lokasi kejadian juga mengalami kerusakan akibat kuatnya gelombang ledakan.
Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian bersama tim terkait.
Namun, hasil investigasi awal mengarah pada dugaan adanya kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di sekitar area rumah.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab ledakan sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Ledakan di Perumahan Grand Polonia itu menimbulkan korban jiwa. Tiga penghuni rumah dilaporkan meninggal dunia.
BACA JUGA: Korban Terakhir Ledakan Rumah Grand Polonia Medan Berhasil Dievakuasi, Total 3 Orang Meninggal Dunia
Ketiga korban masing-masing Jesika yang merupakan istri pemilik rumah, Ros selaku asisten rumah tangga (ART), serta Sinta yang bekerja sebagai baby sitter.
Selain korban meninggal dunia, empat orang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yakni Jeavelin, anak pemilik rumah yang masih berusia 2 tahun, Hasan yang bekerja sebagai sopir, serta Yuda yang merupakan kurir.
Dengan adanya penetapan tersangka, masyarakat kini menantikan keterangan resmi Polrestabes Medan mengenai identitas tersangka, jumlah orang yang ditetapkan, serta hasil lengkap penyelidikan terkait ledakan maut tersebut. (KSC)








