KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tragedi ledakan yang terjadi di sebuah rumah di Komplek Grand Polonia, Kota Medan, dan menewaskan Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian publik. Setelah Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara mendesak adanya pertanggungjawaban dari majikan dan perusahaan penyalur tenaga kerja, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menegaskan bahwa seluruh hak korban wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Ros. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar Irvan, Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA: LBH Medan Minta Transparansi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan, Layangkan Permohonan Informasi Publik ke Wali Kota dan Bupati Deli Serdang
Irvan menjelaskan, apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi seluruh hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hak-hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga berbagai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila korban telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan penyalur tidak boleh mengabaikan hak pekerja. Jika terdapat hubungan kerja yang sah, seluruh hak normatif korban harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memenuhi hak-hak ketenagakerjaan, LBH Medan juga menilai perusahaan penyalur wajib segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga korban dapat segera memperoleh santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya yang menjadi hak ahli waris apabila korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Proses administrasi jangan sampai berlarut-larut. Seluruh hak korban harus segera diproses demi kepentingan keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Di samping aspek hukum, Irvan juga menekankan adanya tanggung jawab moral dari pihak majikan terhadap keluarga korban.
Menurutnya, bentuk kepedulian seperti pemberian bantuan, tali asih, maupun dukungan kepada keluarga merupakan langkah yang layak dilakukan sebagai wujud empati atas musibah yang menimpa pekerja yang selama ini membantu di rumah tersebut.
“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kepedulian kemanusiaan dari majikan kepada keluarga korban tentu menjadi hal yang patut dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia pada Senin (20/7/2026).
Forum meminta penyelidikan dilakukan secara transparan hingga penyebab pasti ledakan dapat diketahui. Selain itu, mereka juga mendesak agar majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Basarnas Temukan Satu Korban Tewas di Reruntuhan Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan, Dua Orang Masih Dicari
Forum menegaskan bahwa keluarga Ros harus memperoleh seluruh haknya, baik berupa hak ketenagakerjaan maupun bentuk perlindungan lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan di rumah tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, sementara proses olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan teknis masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut penyebab ledakan yang merenggut nyawa seorang pekerja rumah tangga, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap pekerja serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya. (KSC)








