KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Dugaan tindak pidana penggelapan barang dagangan menggegerkan kawasan Pasar Gunungsitoli. Sepasang suami istri berinisial TZ alias Ama Ance Zai dan istrinya yang beraktivitas di pasar tersebut resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penggelapan barang milik seorang pengusaha Naga Saewe.
Kasus ini telah resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STPLP/B/566/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 September 2026 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Gunungsitoli. Berdasarkan laporan, pelapor melalui seorang saksi telah menitipkan barang berupa kantongan plastik sebanyak 5 sak kepada pihak terlapor yang merupakan pasutri tersebut.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Gunungsitoli, 6 Orang Dinyatakan Positif!
Namun saat saksi datang untuk mengambil kembali barang titipan tersebut, terlapor justru menyatakan bahwa barang 5 sak tersebut tidak ada. Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut direspon cepat oleh Polres Nias. Melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/Und-4006/X/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 10 Oktober 2026, Sat Reskrim Polres Nias menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor pada Senin, 19 Oktober 2026 di Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Nias.
Langkah ini membuktikan keseriusan Polres Nias dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sejalan dengan komitmen Polri Presisi.
Kasus ini murni persoalan hukum terkait dugaan penggelapan barang yang dilaporkan secara resmi dan kini telah masuk ke tahap klarifikasi penyidik.
Fokus pelapor sangat jelas, meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas 5 sak barang miliknya yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. Bukan soal persaingan usaha, melainkan soal dugaan penguasaan barang orang lain tanpa hak.
Upaya persuasif telah dilakukan pelapor dengan menghubungi terlapor berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Karena itulah, pelapor memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir dan berharap Polres Nias tetap konsisten mengawal laporan STTLP/B/566/IX/2026 ini hingga tuntas.
BACA JUGA: SAH! Fatinasa Zalukhu Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar
Dikonfirmasi terpisah, pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias yang telah memproses laporannya dengan serius dan profesional, serta berharap proses hukum tetap berlanjut.
Berbanding terbalik, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kliksumut.com kepada pihak terlapor berkali- kali tidak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menanti, apakah setelah klarifikasi pelapor pada 19 Oktober nanti, penyidik akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan atau tidak.
Pihak media akan terus mengawal kasus ini pada koridor hukum secara objektif dan berimbang. (KSC)








