KLIKSUMUT.COM | NIAS – Potret pembangunan yang memprihatinkan kembali dipertontonkan di Kabupaten Nias. Sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi kebanggaan untuk membuka akses jalan masyarakat, justru berubah menjadi bahan tertawaan karena hingga berminggu minggu tidak menunjukkan tanda- tanda dikerjakan. Di lokasi hanya ada papan nama proyek yang berdiri, sementara janji perbaikan jalan tak kunjung terwujud.
Proyek yang dimaksud adalah Rehabilitasi Jalan Ruas Dahadano Botombawo – Talafu di Kecamatan Hiliserangkai – Botomuzoi. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 4.422.838.086,24 dari DAU APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 ini secara kontrak sudah dimulai sejak 21 September 2026 dan harus selesai pada 29 Desember 2026. Pelaksananya tercatat CV. Cipta Indah Persada dengan penanggung jawab Leonardo Sihotang selaku Wakil Direktur II.
Laporan warga yang diterima redaksi kliksumut.com menyebutkan di titik lokasi proyek hanya terpancang papan informasi. Tidak terlihat satu pun tumpukan material konstruksi, tidak ada alat berat yang beroperasi, bahkan tidak ada pekerja yang beraktivitas di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apa yang telah dikerjakan kontraktor selama hampir satu bulan masa kontrak berjalan. Kekhawatiran warga pun mencuat, jangan sampai pekerjaan ini hanya akan dikebut secara asal- asalan menjelang akhir tahun anggaran demi mengejar pencairan dana, yang pada akhirnya menghasilkan kualitas jalan yang buruk dan tidak bertahan lama.
Sorotan paling tajam kini mengarah pada lemahnya sistem pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Nias. Seharusnya sebuah proyek miliaran memiliki pengawasan yang ketat dan berlapis, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen yang wajib menegur kontraktor yang lalai, Konsultan Pengawas yang dibayar negara untuk hadir setiap hari mengawasi mutu dan progres pekerjaan, hingga Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Dinas PUPR sebagai penanggung jawab tertinggi. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Pembiaran terhadap kontraktor yang tidak bekerja selama berminggu-minggu tanpa adanya teguran tertulis maupun sanksi denda keterlambatan menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan. Jika konsultan pengawas tidak pernah turun ke lapangan namun tetap membuat laporan progres, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan keuangan negara.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Gunungsitoli, 6 Orang Dinyatakan Positif!
Arogansi justru ditunjukkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Nias. Saat dikonfirmasi wartawan terkait minimnya progres fisik, Kepala Dinas PUPR Nias memilih bungkam dan justru melemparkan tanggung jawab kepada PPK. Jawaban tersebut dinilai sangat tidak bertanggung jawab dan menunjukkan lemahnya kepemimpinan di dinas teknis tersebut. Kini publik menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias, Yaatulo Gulo – Arota Lase, untuk tidak tinggal diam dan segera turun melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Jangan sampai hanya menerima laporan yang dibuat asal bapak senang dari bawahan. Proyek ini jangan sampai berakhir menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, atau menjadi proyek gagal yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendesak agar Dinas PUPR Nias segera bertindak tegas dengan memberikan surat peringatan kepada CV. Cipta Indah Persada, dan jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang signifikan, maka kontrak harus diputus dan perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam. Kinerja PPK dan Konsultan Pengawas juga harus dievaluasi total karena terkesan tutup mata terhadap kondisi di lapangan. Proyek Rp 4,4 Miliar ini adalah cerminan wajah pembangunan yang amburadul. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








