REPORTER: Muhammad Albar
KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar. Seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Senin malam, (26/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyamaran (undercover buy) setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Salim Terima Audiensi PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Tanjungbalai
“Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu berat kotor 1000 gram dalam plastik trasparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik warna gold merek GUANYINWANG yang digunakan untuk membungkus sabu.
Menurut AKBP Yon Edi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemko Tanjungbalai Dukung Penuh Program DTSEN untuk Penyaluran Bansos yang Lebih Tepat Sasaran
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” lanjut AKBP Yon Edi.
Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Pungkasnya. (KSC)