REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sepak terjang wanita yang satu ini, Yusnita br Sihombing (40), warga Jalan Sedap Malam, Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, dalam menjalankan bisnis haram menjual sabu-sabu terhenti sudah. Baru seminggu menjual sabu-sabu, Yusnita br Sihombing, keburu diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (29/05/2025), pelaku Yusnita br Sihombing diciduk personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, berkat informasi dari masyarakat. Memperoleh informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama, Yusnita br Sihombing berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polrestabes Medan dikediamannya.
BACA JUGA: 2 Tahun Kasus Ngedap, Korban Pengelapan Minta Polisi Tangkap Pelaku
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK SH MHum melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan SH SIK mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (22/05/2025) siang di Jalan Sedap Malam, Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak. Sambung Tommy Aruan, Yusnita br Sihombing diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dikediamannya.
Tommy Aruan menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti 26 plastik klip sabu-sabu seberat 1.76 gram, uang tunai Rp 80 ribu dan 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang dipegang Yusnita br Sihombing pada saat dilakukan penangkapan. Usai diamankan, jelas Tommy Aruan, pihaknya pun langsung membawa Yusnita br Sihombing ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku Yusnita br Sihombing mengaku sudah 1 minggu melakoni pekerjaannya menjual sabu-sabu. Pelaku Yusnita br Sihombing mengatakan sabu-sabu tersebut dibeli dari Irfan dengan keuntungan Rp 100 ribu per gramnya,” kata Tommy Aruan.
Tommy Aruan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna membekuk pelaku lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya. (KSC)








