KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait praperadilan yang diajukan Arjoni terhadap Kapolda Sumatera Utara dan jajaran terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 September 2026, dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PT MDN jo. 80/Pid.Pra/2026/PN MDN.
Dengan putusan tersebut, Putusan Praperadilan PN Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan Arjoni kembali dikuatkan pada tingkat Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan keterangan LBH Medan, putusan PT Medan menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap laporan Arjoni dinyatakan tidak sah menurut hukum. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
BACA JUGA: Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Selidiki
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan melanjutkan kembali proses penyidikan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., juga mendesak penyidik untuk kembali memproses perkara yang berkaitan dengan Heri Rahman.
LBH Medan meminta Kapolda Sumut segera menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan melakukan penahanan, dengan alasan langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Arjoni dan kedua anaknya.
Desakan tersebut merupakan sikap LBH Medan setelah putusan praperadilan di PN Medan sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
Sebelumnya, PN Medan melalui Hakim Tunggal Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H., pada Selasa, 11 Agustus 2026, mengabulkan seluruh permohonan Arjoni dalam perkara Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN.
Dalam amar putusan PN Medan tersebut, hakim pada pokoknya menyatakan penghentian penyidikan oleh para termohon tidak sah menurut hukum.
Hakim juga memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil.
Putusan tersebut sebelumnya menjadi dasar bagi pihak Kapolda Sumut dan jajaran untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengajuan banding tersebut tercatat melalui Akta Nomor 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.
Menurut LBH Medan, dalam pertimbangannya hakim PN Medan menilai alasan penghentian penyidikan dengan menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan fakta baru yang menjadi dasar perubahan kesimpulan tersebut.
Penghentian penyidikan juga dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada hasil koordinasi apabila tidak disertai dasar dan fakta hukum yang memadai.
Pemberitaan sebelumnya mengenai putusan PN Medan juga mencatat adanya pertimbangan bahwa sebelum penyidikan dihentikan, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana dan meyakini adanya tindak pidana berdasarkan alat bukti.
LBH Medan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.
Laporan Polisi dibuat pada 31 Mei 2021, sehingga hingga September 2026 proses hukum perkara tersebut telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Kondisi tersebut, menurut LBH Medan, menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum serta hak pencari keadilan untuk mendapatkan penanganan perkara secara efektif dan dalam waktu yang wajar.
LBH Medan menyebut kondisi tersebut sebagai undue delay atau proses yang berlangsung terlalu lama.
Dalam perkembangan sebelumnya, Heri Rahman disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan di PN Medan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut diputus melalui Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan pada 29 April 2025, yang menurut LBH Medan menyatakan penetapan tersangka Heri Rahman sah menurut hukum.
LBH Medan kemudian menjadikan riwayat putusan tersebut sebagai salah satu dasar dalam mendesak agar proses penyidikan perkara kembali dilanjutkan.
BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah
Irvan Saputra menegaskan bahwa perkara tersebut, menurut pihaknya, bukan hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi Arjoni dan kedua anaknya.
Karena itu, LBH Medan meminta agar setelah adanya putusan dari dua tingkat peradilan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
“Proses hukum tidak boleh kembali berlarut-larut (undue delay) setelah dua lembaga peradilan melalui putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” demikian sikap LBH Medan sebagaimana disampaikan dalam rilis persnya.
LBH Medan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak Arjoni sebagai pencari keadilan. (KSC)








