KLIKSUMUT.COM | KARO ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menangkap dua pria warga Dusun III Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, karena memiliki narkotika jenis sabu. Personel menangkap keduanya di sebuah gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Sabtu (17/1/2026).
Kedua tersangka berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Munte.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga
IPDA Romi Ginting memimpin personel Satresnarkoba Unit II Polres Karo, melakukan penangkapan bersama personel Polsek Munte di bawah pimpinan IPDA Azis Tarigan.
BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Saat Transaksi di Pinggir Jalan
Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi perladangan tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Polisi Amankan Sabu dan Peralatan
Petugas mengamankan 18 paket plastik klip berisi kristal putih yang kuat dugaan sabu dengan berat netto 9,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita sembilan ball plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Tim juga menyita satu pipet plastik sebagai skop, dan satu tas selempang warna cokelat.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sibolga Temukan Alat Hisap Sabu di Dekat Gedung DPRD dan Rumah Tahfidz
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp173.000, dan satu unit handphone Vivo warna hitam. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jonny di Mapolres, Senin (26/1) pagi.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Aek Kuo Labura
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
AKP Jonny Pardede menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika,” imbaunya. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap | Jaya Surbakti








