KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (26/1/2026).
Tindakan penyegelan ditujukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi hilang akibat lemahnya pengawasan.
Banyak Bangunan Bermasalah
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Medan mengungkap banyak laporan masyarakat mengenai bangunan ruko hingga perumahan mewah yang belum mengurus PBG. Bahkan, beberapa bangunan yang sudah mengantongi izin justru dibangun tidak sesuai ketentuan pemerintah.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, memimpin RDP dengan menghadirkan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II. Turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Ikut hadir Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
Selain itu, juga terlihat Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah dari lokasi bangunan bermasalah.
Lokasi yang Disorot Komisi IV
Dalam kesempatan itu, Paul Mei Anton menjelaskan beberapa lokasi yang menjadi perhatian. Puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko bertanda seng biru berada di Jl. Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota.
BACA JUGA: Tinjau Pembangunan Wihara di Binjai, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Bungkam Hasil Pemeriksaan
Ruko di Jl. Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, kuat dugaan melanggar izin karena dibangun hingga lima lantai, padahal izin hanya untuk dua lantai.
Komisi IV juga menyoroti pembangunan Perumahan City View di Jl. Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dan bangunan di Jl. Pukat Banting II. Demikian juga bangunan di Jl. Bhayangkara, Jalan Tuasan, Jl. Tuamang (Kecamatan Medan Tembung), dan Jl. Asrama (Medan Timur).
Hal serupa juga terdapat di Jl. S. Parman (Medan Baru), Jl. Sisingamangaraja (Medan Kota), dan beberapa lokasi lain sesuai agenda pengawasan.
BACA JUGA: Terkait RDP Bangunan Tanpa Izin, Rion Arios: Sebaiknya Mediasikan Masyarakat dan Pemilik Bangunan
DPRD Dorong Penyegelan dan Optimalisasi PAD
Menindaklanjuti temuan itu, Komisi IV DPRD Medan meminta pemilik bangunan segera melengkapi dokumen administrasi PBG sesuai ketentuan.
DPRD juga mendesak OPD terkait untuk menindak tegas bangunan yang tidak memiliki PBG dengan melakukan penyegelan, guna menegakkan aturan dan memaksimalkan PAD dari sektor perizinan bangunan. (KSC)








