Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Pekuburan

Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Pekuburan
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu, PMT alias Moneng (30), warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjalani pemeriksaan di Polres Karo atas karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (25/03/2024). (FOTO: Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM| KARO – Polres Karo terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan PMT alias Moneng (30), seorang pengedar sabu, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Budi Sastranegara Surbakti kepada wartawan, Senin (25/03/2024).

“Kita kembangkan terus kasusnya untuk mengungkap jaringan tersangka Moneng ini,” sebut Surbakti.

BACA JUGA: Sudah Jadi Target, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perladangan

Tersangka PMT alias Moneng, sebut Surbakti, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dari salah satu areal pekuburan di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo pada Sabtu, (16/3/2024) lalu.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu di Desa Lau Buluh. Atas informasi tersebut, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan,” papar Surbakti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, dua buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp.80 ribu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Sosialisasi Operasi Keselamatan Lalin Jelang Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

“Petugas dapat dari dalam tas merk Eiger yang dipakai tersangka Moneng saat digeledah. Tersangka Moneng ini juga mengaku jika barang-barang itu benar miliknya,” tambah Surbakti.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka Moneng ditahan di balik jeruji besi Polres Karo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KSC)

Pos terkait