KLIKSUMUT.COM | KARO ~ Personel Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap dua pria saat pesata sabu di Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Penangkapan ini terjadi ketika polisi tengah mengungkap kasus pencurian sepeda motor di lokasi yang sama, Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB .
Penangkapan Berawal dari Kasus Curanmor
Kedua tersangka berinisial NA (27), seorang residivis, dan DS (22), yang sama-sama berdomisili di Kelurahan Gundaling I, Berastagi. Penangkapan terjadi saat personel Satreskrim memeriksa area penginapan dalam rangka penyelidikan kasus curanmor. Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Ringkus Seorang Pria Simpan Sabu di Rumah
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla mengatakan bahwa petugas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika saat menjalankan operasi tersebut.
“Personel yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKBP Eko Yulianto di Mapolres, Sabtu (6/12/2025) pagi.
Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 1,6 gram. Petugas juga menyita 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu, 1 timbangan elektrik merek Camry berwarna hitam. Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp500.000.
BACA JUGA: Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau
Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas membawa NA dan DS ke Mapolres Tanah Karo untuk pendalaman penyidikan.
Serahkan ke Satresnarkoba untuk Proses Hukum
Pada Kamis (27/11/2025), personel Satreskrim Polres Karo menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu
AKBP Eko Yulianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Tanah Karo.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta memaksimalkan pengungkapan kasus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








