EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan pemerasan polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia telah mencoreng institusi Polri bahkan telah memalukan negara Indonesia. Korban pemerasan merupakan
penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menjadi perhatian publik di tanah air. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal Tipikor.
Direktur Pusat Bantuan Hukum PERADI SAI Medan Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. mengatakan pemerasan yang dilakukan polisi saat korban menonton konser DWP 2024 ini berlangsung pada tanggal 13, 14, dan 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Polisi berhasil meraup Rp 2,5 milyar dari hasil pemerasan terhadap WN Malaysia.
“Bila dikaji pemerasan yang dilakukan polisi tersebut secara sistematis, masif dan terstruktur. Akibat peristiwa itu, petinggi Polri memberikan tindakan tegas dengan pemecatan secara tidak hormat terhadap 3 anggota polisi dalam kasus ini”, ujar Fadhly di Medan, Jumat (3/1/2025).
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Ia mengatakan dari berita beberapa media tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dipecat melalui sidang etik.
Fadhly menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan polisi tersebut sangat memalukan citra negara Republik Indonesia. Perbuatan pemerasan itu tidak hanya memalukan institusi Polri juga telah merusak citra negara Indonesia di mata dunia.
“Apalagi belakangan ini mantan presiden Republik Indonesia Jokowi masuk daftar salah tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Artinya kita sebagai warga negara Indonesia merasa malu dan miris serta sedih melihat polisi sebagai aparat penegak hukum melakukan kejahatan”, tutur Fadhly.
Ia menambahkan, kenapa ada sampai puluhan polisi terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia tersebut. Kita curiga jangan-jangan kasus-kasus seperti ini sering dilakukan oleh oknum polisi sehingga menjadi hal yang biasa. Meski demikian kita sangat menaruh harapan besar kepolisian semakin baik di mata masyarakat.
BACA JUGA: Polda Sumut Respon Cepat Aduan 2 Waria Diduga Korban Pemerasan Oknum Polisi
Lebih lanjut ia menerangkan terhadap para pelaku pemerasan ini bisa dijerat dengan Undang-undang Tipikor bukan KUHP, ancaman hukuman tindak pidana korupsi ini wajib diberlakukan karena para pelaku merupakan anggota Polri dan merupakan penyelenggara negara, sesuai Pasal 12 huruf (e) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor yang menegaskan “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang telah melakukan pemerasan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun” dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar”, pungkasnya. (KSC)